Text
UUD 1945 dan GBHN
Dengan lahirnya gerakan Reformasi, tuntutan untuk perubahan sistem pemerintahan, terutama terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), menjadi semakin mendesak. Melalui serangkaian amendemen, MPR-RI telah melakukan beberapa perubahan signifikan, termasuk mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang semula dapat dipilih secara berulang kali. Namun, setelah diamandemen, masa jabatan tersebut diubah menjadi lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan atau dua periode maksimal. Buku ini memuat teks asli UUD 1945 dan amendemen I, II, III, dan IV, serta penjelasan tambahan untuk pemahaman yang lebih baik tentang perubahan signifikan dalam konstitusi Indonesia.
Tidak tersedia versi lain