Text
Undang-Undang R.I. Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum tahun 2009 & Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2007 teantang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pemilihan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Buku ini berisi tentang Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dilengkapi juga dengan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang tentang Partai Politik.
Tidak tersedia versi lain