Text
Amendemen UUD 1945
UUD 1945 adalah salah satu penciptaan terbesar dalam sejarah ketatanegaraan kita. Dibuat dalam suasana kungkungan militerisme Jepang, tetapi tidak dengan sendirinya bersifat militeristik. Konstitusi kita itu kemudian menjadi fondasi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sayangnya, tidak semua praktik ketatanegaraan dan pemerintahan kita menjiwai nilai dan semangat UUD 1945. Bahkan, UUD 1945 itu dikeramatkan oleh para penguasa seakan-akan mengubah UUD 1945 adalah per- buatan haram yang bertentangan dengan hukum.
Beruntung sejarah Indonesia mencatat lahirnya Gerakan Reformasi pada tahun 1998 yang salah satu agendanya adalah amendemen UUD 1945. Perubahan UUD atau amendemen memang diperbolehkan oleh founding fathers kita. Kesadaran itu terlihat jelas pada pasal 37 UUD 1945. Oleh karena itu, MPR periode 1999-2004 di bawah pimpinan tokoh reformasi Prof. Dr. Amien Rais, M.A., mengamendemen UUD 1945 hingga empat kali sesuai tuntutan reformasi dan demokrasi. Tidak aneh apabila langkah MPR itu merupakan lompatan besar dalam sejarah demokrasi kita. Amendemen yang dilakukan setelah UUD 1945 berusia 54 tahun itu pun menjadi sangat bersejarah, monumental, dan fundamental. Merekalah generasi kedua setelah founding fathers yann berani mengadakan perubahan terhadap UUD 1945.
Tidak tersedia versi lain