Setiap manusia berhak terpenuhi hak asasinya. Terlepas dari keadaan seseorang, baik warna kulit, status sosial, agama dan keyakinan, pendidikan, maupun ekonominya. Mengapa? Hal ini karena hak asasi manusia merupakan hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan dibawa semenjak lahir. Dengan demikian, setiap orang, baik yang bersuku Jawa, Minang, Dayak, ataupun Melay…
sosiologi hukum memadukan dua istilah yang awalnya digunakan secara terpisah, yakin sosiologi dan hukum